Pengelolaan Sumber Daya Manusia APIP
Kembali

A. Topik Perencanaan Sumber Daya Manusia:

  1. Memiliki kebijakan atas perencanaan SDM APIP berupa aturan dan pedoman rekrutmen, mutasi, standar kompetensi dan analisis jabatan.
  2. Melakukan analisis jabatan, evaluasi jabatan, dan informasi faktor jabatan.
  3. Melakukan perhitungan kebutuhan JFA (Jabatan Fungsional Auditor).
  4. Melakukan pendampingan dalam proses rekrutmen yang benar, kredibel terbuka, adil dan transparan sesuai dengan peraturan.
  5. Melakukan evaluasi atas analisis jabatan dan uraian jabatan serta evaluasi hasil identifikasi dan pelaksanaan rekrutmen SDM secara berkelanjutan.

B. Topik Pengembangan Sumber Daya Manusia:

  1. Memiliki kebijakan terkait pengembangan SDM APIP berupa standar kompetensi jabatan auditor yang didalamnya memuat kompetensi manjerial, sosial kultural, dan teknis yang digunakan sebagai dasar usulan pengembangan kompetensi.
  2. Memiliki kebijakan pengembangan SDM yang mengatur teknis pengembangan kompetensi, jam pelatihan yang harus dipenuhi, dan mekanisme pemberian penghargaan individu dan tim.
  3. Melakukan pengembangan SDM berdasarkan peta kompetensi, analisis gap, jam pelatihan dalam setahun dan menghasilkan kompetensi sesuai kebutuhan pengawasan, baik kompetensi dasar maupun sertifikasi profesional penunjang pengawasan guna berperan secara efektif dan bekerjasama dalam tim.
  4. Memberikan penghargaan terhadap APIP dan juga berpartisipasi aktif dalam organisasi profesi, yaitu menjadi bagian Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia (AAIPI) dan menjadi narasumber di webinar yang diikuti oleh seluruh PFA.
  5. Melakukan evaluasi secara berkelanjutan atas pengembangan SDM yang memuat kompetensi profesi individu, pemberian penghargaan, partisipasi aktif APIP.