Halo #SahabatBahari, Itjen KKP melalui Inspektorat IV bersama BPPMHKP melaksanakan Expose BPPMHKP semester I tahun 2025. Kegiatan tersebut sesuai tusi Itjen dalam mengawal program kegiatan mitra. pic.twitter.com/ESLhx8cZYC
— Itjen Kuat KKP Hebat (@ITJEN_KKP) July 2, 2025
Audit Expertise dalam konteks pengawasan intern merujuk pada keahlian khusus yang dimiliki oleh auditor internal dalam melaksanakan fungsi audit untuk menilai efektivitas pengendalian internal, manajemen risiko, dan proses tata kelola organisasi. Audit expertise adalah kombinasi dari Pengetahuan teknis tentang audit dan akuntansi, Pemahaman mendalam tentang proses bisnis dan industri, Kemampuan dalam menggunakan alat dan teknik audit, Serta keterampilan dalam menilai risiko dan mengidentifikasi kelemahan pengendalian. Dalam pengawasan intern, keahlian ini memungkinkan auditor internal untuk secara objektif dan sistematis mengevaluasi apakah sistem pengendalian intern suatu organisasi berjalan dengan efektif.
Peran Audit Expertise dalam Pengawasan Intern membantu auditor internal untuk:
Manfaat Audit Expertise bagi Organisasi, adalah untuk:
Kompetensi yang Mewakili Audit Expertise, antara lain:
Dengan kata lain, audit expertise adalah fondasi penting yang memastikan fungsi pengawasan intern dapat dijalankan secara efektif dan memberikan nilai tambah bagi organisasi.