Halo #SahabatBahari, Itjen KKP melalui Inspektorat IV bersama BPPMHKP melaksanakan Expose BPPMHKP semester I tahun 2025. Kegiatan tersebut sesuai tusi Itjen dalam mengawal program kegiatan mitra. pic.twitter.com/ESLhx8cZYC
— Itjen Kuat KKP Hebat (@ITJEN_KKP) July 2, 2025
Hak cipta adalah hak eksklusif pencipta atas ciptaannya yang timbul otomatis setelah ciptaan tersebut diwujudkan dalam bentuk nyata. Hak ini memberikan pencipta kontrol atas penggunaan ciptaannya, termasuk hak untuk mengumumkan, memperbanyak, dan membagikan ciptaannya atau memberikan izin untuk itu. Oleh karenanya, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dilarang mencopy, mengembangkan, memonetisasi sistem informasi pengawasan pada ekosistem Integrity Digital Platform ini tanpa seizin pihak pencipta.