Itjen KKP terus berkomitmen untuk mendukung keberhasilan program prioritas KKP melalui pengawasan dan pendampingan https://t.co/5EVRShRR76
— Itjen Kuat KKP Hebat (@itjen_kkp) February 10, 2026
Hak cipta adalah hak eksklusif pencipta atas ciptaannya yang timbul otomatis setelah ciptaan tersebut diwujudkan dalam bentuk nyata. Hak ini memberikan pencipta kontrol atas penggunaan ciptaannya, termasuk hak untuk mengumumkan, memperbanyak, dan membagikan ciptaannya atau memberikan izin untuk itu. Oleh karenanya, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dilarang mencopy, mengembangkan, memonetisasi sistem informasi pengawasan pada ekosistem Integrity Digital Platform ini tanpa seizin pihak pencipta.