Halo #SahabatBahari, adakah yang belum tahu kewenangan dan tanggung jawab Itjen dalam penyelengaaraan pengawasan intern?simak yuk infografis berikut..#itjenkuatkkphebat#trustedadvisor#PanganBiru#2025KKPRiseTogether#EkonomiBiruUntukIndonesiaEmas#SaktiWahyuTrenggono#KKPGOID pic.twitter.com/l1i287z8PA
— Itjen Kuat KKP Hebat (@ITJEN_KKP) May 21, 2025
Hak cipta adalah hak eksklusif pencipta atas ciptaannya yang timbul otomatis setelah ciptaan tersebut diwujudkan dalam bentuk nyata. Hak ini memberikan pencipta kontrol atas penggunaan ciptaannya, termasuk hak untuk mengumumkan, memperbanyak, dan membagikan ciptaannya atau memberikan izin untuk itu. Oleh karenanya, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dilarang mencopy, mengembangkan, memonetisasi sistem informasi pengawasan pada ekosistem Integrity Digital Platform ini tanpa seizin pihak pencipta.