A. Tugas dan Fungsi:
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Dalam menjalankan tugas tersebut, Inspektorat Jenderal menjalankan fungsi:
- Penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern.
- Pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya.
- Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri.
- Penyusunan laporan hasil pengawasan.
- Pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal.
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
B. Arah Kebijakan Pengawasan:
- Mendorong Terwujudnya Kinerja KKP yang Efektif dan Efisien.
- Mendorong penguatan sistem pengendalian dan tata kelola pemerintahan yang baik di lingkungan KKP.
- Membangun Budaya Integritas di lingkungan KKP.
C. Fokus Pengawasan:
- Pelaksanaan Program Blue Economy (Ekonomi Biru).
- Pelaksanaan Program Prioritas Nasional.
- Akuntabilitas keuangan, pengadaan barang/jasa, Barang Milik Negara (BMN), Perizinan, dan kinerja KKP.
- Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
- Penguatan Sistem Pengendalian Internal dan Manajemen Risiko.
- Percepatan Reformasi Birokrasi KKP.
- Peningkatan kualitas Pelayanan Publik lingkup KKP.
- Pembangunan budaya integritas.
- Percepatan tindak lanjut hasil pengawasan internal dan esternal.
D. Strategi Pengawasan:
- Pengawasan berbasis risiko.
- Pengawasan berbasis Teknologi Informasi.
- Membangun sinergi pengawasan dengan mitra dan instansi lain.
- Peningkatan Kapabilitas Pengawasan Intern.
E. Struktur Organisasi dan Tata Kerja: