Tentang Organisasi APIP
Kembali

A. Tugas dan Fungsi:

Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Dalam menjalankan tugas tersebut, Inspektorat Jenderal menjalankan fungsi:

  1. Penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern.
  2. Pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya.
  3. Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri.
  4. Penyusunan laporan hasil pengawasan.
  5. Pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal.
  6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

B. Arah Kebijakan Pengawasan:

  1. Mendorong Terwujudnya Kinerja KKP yang Efektif dan Efisien.
  2. Mendorong penguatan sistem pengendalian dan tata kelola pemerintahan yang baik di lingkungan KKP.
  3. Membangun Budaya Integritas di lingkungan KKP.

C. Fokus Pengawasan:

  1. Pelaksanaan Program Blue Economy (Ekonomi Biru).
  2. Pelaksanaan Program Prioritas Nasional.
  3. Akuntabilitas keuangan, pengadaan barang/jasa, Barang Milik Negara (BMN), Perizinan, dan kinerja KKP.
  4. Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
  5. Penguatan Sistem Pengendalian Internal dan Manajemen Risiko.
  6. Percepatan Reformasi Birokrasi KKP.
  7. Peningkatan kualitas Pelayanan Publik lingkup KKP.
  8. Pembangunan budaya integritas.
  9. Percepatan tindak lanjut hasil pengawasan internal dan esternal.

D. Strategi Pengawasan:

  1. Pengawasan berbasis risiko.
  2. Pengawasan berbasis Teknologi Informasi.
  3. Membangun sinergi pengawasan dengan mitra dan instansi lain.
  4. Peningkatan Kapabilitas Pengawasan Intern.

E. Struktur Organisasi dan Tata Kerja: