A. Topik Pengelolaan Komunikasi Pengawasan Internal APIP:
- Memiliki Struktur organisasi yang sesuai dengan kebutuhan untuk melaksanakan aktivitas pengawasan dan ditetapkan secara formal.
- Terdapat kebijakan koordinasi dan komunikasi internal pada organisasi Inspektorat Jenderal.
- Mengelola dan mengembangkan hubungan komunikasi dalam kegiatan pengawasan intern.
- Melakukan evaluasi secara berkelanjutan terhadap pola koordinasi dan sistem komunikasi internal Inspektorat Jenderal KKP.
B. Topik Hubungan APIP dengan Manajemen:
- Memiliki kebijakan tentang komunikasi antara pimpinan Inspektorat Jenderal KKP dengan pimpinan K/L/D.
- Berpartisipasi dalam beberapa komite organisasi di lingkungan KKP seperti Tim RB, Penilai Internal Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM, Tim evaluator PMPRB, SPIP, SAKIP dan Tim Percepatan TLRHP dan Penyelesaian Ganti Kerugian Negara.
- Membagikan pengetahuan dan pengalaman tentang praktik terbaik dalam mengoperasikan organisasinya.
- Berperan strategis dalam forum komunikasi K/L/D dan dipandang sebagai partner yang kredibel dan terpercaya antara lain sebagai penelaah dalam kegiatan telaah sejawat ekstern, rakerwas nasional dan rakerwas daerah.
C. Topik Koordinasi dengan Pihak Lain yang Memberikan Saran dan Penjaminan:
- Mempunyai kebijakan berbagi informasi, berkomunikasi, dan berkoordinasi dengan pihak lain yang memberikan saran dan penjaminan yang mencakup ruang lingkup, tujuan dan hasil yang akan diberikan.
- Melakukan kegiatan berbagi informasi, berkomunikasi, dan berkoordinasi dengan pihak lain yang memberikan saran dan penjaminan, maupun dalam rangka meminimalkan duplikasi pengawasan dan memaksimalkan cakupan pengawasan.
- Telah mengidentifikasi area pengawasan dan berbagi informasi, berkomunikasi, dan berkoordinasi dengan pihak lain terkait area pengawasan dan melakukan evaluasi secara berkelanjutan.