Pengawasan Intern adalah seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan yang telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata kepemerintahan yang baik.
Pengawasan dalam rangka kegiatan penjaminan dilaksanakan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan (AREP), dengan penjelasan berikut:
- Audit adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi bukti yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional berdasarkan standar audit untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibiltas, efektivitas, efisiensi, dan keandalan informasi pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah. Audit terdiri atas Audit Kinerja, Audit Atas Aspek Keuangan Tertentu; dan ATT (Audit dengan Tujuan Tertentu).
- Reviu adalah penelaahan ulang bukti-bukti suatu kegiatan untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, standar, rencana, atau norma yang telah ditetapkan. Reviu terdiri atas antara lain dan tidak terbatas pada Reviu atas laporan keuangan, Reviu atas SPIP, Reviu atas rancana kegiatan dan anggaran, Reviu atas usulan revisi yang mengubah plafon anggaran, Reviu atas aspek kinerja tertentu, Reviu atas Manajemen Risiko, Reviu atas Pengelolaan Kas Bendahara Pengeluaran dan Penerimaan, Reviu atas Pembayaran Pelaksanaan Pekerjaan; danReviu atas Perencanaan Kebutuhan dan Pemanfaatan Barang Milik Negara.
- Evaluasi adalah rangkaian kegiatan membandingkan hasil atau prestasi suatu kegiatan dengan standar, rencana, atau norma yang telah ditetapkan, dan menentukan faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan atau kegagalan suatu kegiatan dalam mencapai tujuan. Evaluasi terdiri atas antara lain dan tidak terbatas pada Evaluasi dan penilaian atas efektifitas Tata Kelola, Evaluasi dan penilaian atas efektifitas Manejemen Risiko, Evaluasi dan penilaian atas efektifitas penerapan SPIP, Evaluasi atas efektifitas suatu program, Evaluasi Kelembagaan, Evaluasi Kebijakan, Evaluasi Strategi Pelaksanaan Kegiatan; dan Evaluasi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
- Pemantauan adalah proses penilaian kemajuan suatu program atau kegiatan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Pemantauan terdiri atas antara lain dan tidak terbatas pada Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan, Pemantauan realisasi penyerapan anggaran, Pemantauan capaian kinerja, Pemantauan perkembangan kegiatan prioritas/strategis, Pemantauan implementasi Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri, dan Pemantauan Perkembangan Kegiatan melalui Alokasi Anggaran Pinjaman Hibah Luar Negeri / Pinjaman Dalam Negeri.
Pelaksanaan Pengawasan Dalam Rangka Kegiatan Penjaminan, sebagai berikut:
- Pengiriman Surat Tugas Pengawasan.
- Pertemuan Pendahuluan.
- Pelaksanaan Survei Pendahuluan.
- Penyusunan Program Kerja Pengawasan Rinci.
- Pelaksanaan Pengawasan atau Pengawasan Lanjutan.
- Penyusunan Temuan.
- Supervisi Berjenjang.
- Pertemuan Akhir Dan Permintaan Tanggapan Auditi .
- Pendokumentasian Hasil Pengawasan.
- Komunikasi Hasil Pengawasan.
- Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pengawasan.
- Penyampaian Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pengawasan Itjen Oleh Auditi.
- Penilaian dan Penentuan Status Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pengawasan Itjen.
- Pelaporan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pengawasan Itjen.