A. Topik Mekanisme Pendanaan:
- Mempunyai kebijakan yang memberikan APIP kewenangan untuk mengajukan anggaran/revisi anggaran dalam melaksanakan aktivitas pengawasan intern.
- Mengalokasi anggaran pengawasan dengan memperhatikan sumber daya yang diperlukan untuk melaksanakan aktivitas pengawasan intern dan melalui mekanisme/proses yang transparan sesuai peraturan yang berlaku.
- Melakukan evaluasi secara berkala terhadap alokasi anggaran pengawasan, dengan memperhatikan sumber daya yang diperlukan untuk melaksanakan aktivitas pengawasan intern.
B. Topik Akses Penuh terhadap Informasi Organisasi, Aset dan SDM:
- Memiliki kebijakan atas akses terhadap informasi organisasi, aset dan SDM.
- Mengakses informasi organisasi, aset dan SDM K/L/D secara penuh tanpa pembatasan dan intervensi dalam melakukan penugasan pengawasan serta melakukan evaluasi secara berkelanjutan atas pelaksanaan akses terhadap informasi.
C. Hubungan Pelaporan:
- Inspektorat Jenderal KKP telah memiliki kebijakan pengajuan anggaran dan persetujuannya yang memuat mekanisme atau prosedur pelaporan kepada manajemen K/L/D, yang tertuang dalam Piagam Pengawasan Intern Kementerian Kelautan dan Perikanan.
- Pimpinan APIP menyampaikan laporan kegiatan APIP sesuai standar kepada manajemen K/L/D, yaitu melalui Laporan Ikhtisar Hasil Pengawasan Itjen per semesterPimpinan APIP menyampaikan laporan kegiatan APIP sesuai standar kepada manajemen K/L/D, yaitu melalui Laporan Ikhtisar Hasil Pengawasan Itjen per semester.
- Kebijakan pelaporan kegiatan APIP telah dievaluasi secara berkala, yaitu melalui update berkala terhadap kebijakan terkait pelaporan yang diatur dalam Pedoman Pengawasan Lingkup Itjen KKP.