Struktur Tata Kelola
Kembali

A. Topik Mekanisme Pendanaan:

  1. Mempunyai kebijakan yang memberikan APIP kewenangan untuk mengajukan anggaran/revisi anggaran dalam melaksanakan aktivitas pengawasan intern.
  2. Mengalokasi anggaran pengawasan dengan memperhatikan sumber daya yang diperlukan untuk melaksanakan aktivitas pengawasan intern dan melalui mekanisme/proses yang transparan sesuai peraturan yang berlaku.
  3. Melakukan evaluasi secara berkala terhadap alokasi anggaran pengawasan, dengan memperhatikan sumber daya yang diperlukan untuk melaksanakan aktivitas pengawasan intern.

B. Topik Akses Penuh terhadap Informasi Organisasi, Aset dan SDM:

  1. Memiliki kebijakan atas akses terhadap informasi organisasi, aset dan SDM.
  2. Mengakses informasi organisasi, aset dan SDM K/L/D secara penuh tanpa pembatasan dan intervensi dalam melakukan penugasan pengawasan serta melakukan evaluasi secara berkelanjutan atas pelaksanaan akses terhadap informasi.

C. Hubungan Pelaporan:

  1. Inspektorat Jenderal KKP telah memiliki kebijakan pengajuan anggaran dan persetujuannya yang memuat mekanisme atau prosedur pelaporan kepada manajemen K/L/D, yang tertuang dalam Piagam Pengawasan Intern Kementerian Kelautan dan Perikanan.
  2. Pimpinan APIP menyampaikan laporan kegiatan APIP sesuai standar kepada manajemen K/L/D, yaitu melalui Laporan Ikhtisar Hasil Pengawasan Itjen per semesterPimpinan APIP menyampaikan laporan kegiatan APIP sesuai standar kepada manajemen K/L/D, yaitu melalui Laporan Ikhtisar Hasil Pengawasan Itjen per semester.
  3. Kebijakan pelaporan kegiatan APIP telah dievaluasi secara berkala, yaitu melalui update berkala terhadap kebijakan terkait pelaporan yang diatur dalam Pedoman Pengawasan Lingkup Itjen KKP.