A. Topik Perencanaan Pengawasan:
- Memiliki pedoman penyusunan PKPT (Program Kerja Pengawasan Tahunan).
- Menyusun PKPT dengan: a) Mengidentifikasi keselarasan visi, misi, tujuan, sasaran organisasi K/L/D, serta indikator kinerja capaian sasaran dan pemahaman proses bisnisnya; b) Mengidentifikasi semua area pengawasan yang dapat dijadikan sasaran pengawasan atau audit universe; c) Mengidentifikasi dan menganalisis ketersediaan sumber daya; d) Menetapkan jenis-jenis pengawasan, sasaran, ruang lingkup, jadwal pelaksanaan, anggaran, SDM dan informasi lainnya; dan e) Mendapatkan persetujuan pimpinan organisasi K/L/D.
- Melakukan evaluasi atas perencanaan pengawasan secara berkelanjutan.
B. Topik Program Penjaminan dan Peningkatan Kualitas:
- Memiliki kebijakan atas Quality Assurance and Improvement Program (QAIP).
- Melaksanakan dan mendokumentasikan program penjaminan dan peningkatan kualitas (QAIP), memonitor dan melaporkan kinerja dan efektivitas kegiatan Inspektorat Jenderal KKP.
- Melakukan penilaian berkala yang dilakukan secara mandiri dan atau oleh pihak lain dalam organisasi dalam hal ini telaah sejawat intern, serta menindaklanjuti rekomenasi hasil telaah sejawat.
- Melakukan pemantauan berkelanjutan atas kinerja pengawasan intern/reviu berjenjang yang dilakukan untuk mengevaluasi kesesuaian pelaksanaan kegiatan pengawasan intern sehari-hari dengan kode etik dan standar.
- Berbagi pengetahuan dengan pimpinan K/L/D perihal praktik kerja unggulan dan peningkatan kinerja untuk mendapatkan dukungan peningkatan kegiatan pengawasan dan organisasi secara berkelanjutan.
- Melakukan evaluasi secara berkelanjutan terhadap program penjaminan dan peningkatan kualitas (QAIP).