Praktik Profesional
Kembali

A. Topik Perencanaan Pengawasan:

  1. Memiliki pedoman penyusunan PKPT (Program Kerja Pengawasan Tahunan).
  2. Menyusun PKPT dengan: a) Mengidentifikasi keselarasan visi, misi, tujuan, sasaran organisasi K/L/D, serta indikator kinerja capaian sasaran dan pemahaman proses bisnisnya; b) Mengidentifikasi semua area pengawasan yang dapat dijadikan sasaran pengawasan atau audit universe; c) Mengidentifikasi dan menganalisis ketersediaan sumber daya; d) Menetapkan jenis-jenis pengawasan, sasaran, ruang lingkup, jadwal pelaksanaan, anggaran, SDM dan informasi lainnya; dan e) Mendapatkan persetujuan pimpinan organisasi K/L/D.
  3. Melakukan evaluasi atas perencanaan pengawasan secara berkelanjutan.

B. Topik Program Penjaminan dan Peningkatan Kualitas:

  1. Memiliki kebijakan atas Quality Assurance and Improvement Program (QAIP).
  2. Melaksanakan dan mendokumentasikan program penjaminan dan peningkatan kualitas (QAIP), memonitor dan melaporkan kinerja dan efektivitas kegiatan Inspektorat Jenderal KKP.
  3. Melakukan penilaian berkala yang dilakukan secara mandiri dan atau oleh pihak lain dalam organisasi dalam hal ini telaah sejawat intern, serta menindaklanjuti rekomenasi hasil telaah sejawat.
  4. Melakukan pemantauan berkelanjutan atas kinerja pengawasan intern/reviu berjenjang yang dilakukan untuk mengevaluasi kesesuaian pelaksanaan kegiatan pengawasan intern sehari-hari dengan kode etik dan standar.
  5. Berbagi pengetahuan dengan pimpinan K/L/D perihal praktik kerja unggulan dan peningkatan kinerja untuk mendapatkan dukungan peningkatan kegiatan pengawasan dan organisasi secara berkelanjutan.
  6. Melakukan evaluasi secara berkelanjutan terhadap program penjaminan dan peningkatan kualitas (QAIP).