Trusted Advisor dalam konteks pengawasan intern merujuk pada peran strategis yang dimainkan oleh unit pengawasan intern (seperti internal auditor) yang tidak hanya melakukan pemeriksaan dan evaluasi, tetapi juga memberikan nasihat yang berharga kepada manajemen dalam meningkatkan proses bisnis, pengendalian internal, dan tata kelola organisasi. Trusted Advisor adalah peran yang dijalankan oleh pengawas intern untuk membangun kepercayaan dan menjalin hubungan yang kuat dengan manajemen dan pemangku kepentingan, dengan memberikan wawasan, pandangan objektif, serta saran strategis yang dapat membantu organisasi mencapai tujuannya secara lebih efektif
Sebagai Trusted Advisor, pengawas intern diharapkan Memberikan rekomendasi yang konstruktif atas kelemahan sistem pengendalian intern, mengidentifikasi peluang untuk efisiensi operasional, mendukung manajemen dalam pengambilan keputusan berbasis risiko dan kepatuhan, mempromosikan praktik tata kelola yang baik, dan menjadi mitra strategis dalam pencapaian tujuan organisasi.
Inspektorat Jenderal KKP menetapkan konteks Pengawasan dalam rangka kegiatan Konsultansi merupakan kegiatan dalam bentuk pengawasan lainnya dan tidak memberikan penjaminan yang berdasarkan pengelompokannya, terdiri dari Kegiatan Pemberian Saran (Advisory), Kegiatan Pelatihan; dan Kegiatan Fasilitatif.
- Kegiatan Advisory dilaksanakan melalui kegiatan Pengkajian/Pendampingan/Asistensi/sejenisnya yang dirancang untuk memberikan saran, antara lain tidak terbatas pada memberi saran atas desain/rancangan pengendalian, memberi saran dalam membangun dan mengembangkan kebijakan dan prosedur, memberi saran pemecahan masalah pada kegiatan yang berisiko tinggi; dan memberi saran pada aktivitas-aktivitas tertentu terkait Manajemen Risiko organisasi.
- Kegiatan Pelatihan dilaksanakan melalui kegiatan bimbingan teknis/coaching clinic/sosialisasi/sejenisnya untuk berbagi pengetahuan oleh Auditor atas kemampuannya dalam memahami aturan khusus bagi organisasi dan praktik-praktik terbaik yang bermanfaat bagi organisasi melalui kegiatan, antara lain Pelatihan Manajemen Risiko dan pengendalian intern, Benchmarking/pembandingan unit internal dengan unit lainnya dari organisasi serupa untuk mengidentifikasi praktik-praktik terbaik; dan Post mortem analysis yaitu mencari pelajaran (data dan informasi) yang dapat diambil dari suatu kegiatan setelah kegiatan tersebut diselesaikan.
- Kegiatan Fasilitatif dilaksanakan melalui kegiatan Focus Group Disscusion/Workshop/sejenisnya dilakukan untuk tugas Auditor dalam membantu Auditi dalam mencapai tujuan organisasi, antara lain dan tidak terbatas pada memfasilitasi proses penilaian Risiko organisasi, memfasilitasi penilaian mandiri terhadap Pengendalian oleh Auditi, memfasilitasi Auditi dalam perencanaan dan kebijakan atau prosedur untuk suatu area yang berubah secara signifikan, memfasilitasi Auditi dalam pemecahan permasalahan pelaksanaan kegiatan strategis dan prioritas, memfasilitasi Auditi dalam pemecahan permasalahan pengadaan barang/jasa; dan/atau memfasilitasi Auditi dalam merestrukturisasi proses bisnis/pola kerja.
Kegiatan Advisory dilaksanakan dengan tahapan:
- Perencanaan Kegiatan Advisory.
- Pelaksanaan Kegiatan Advisory.
- Komunikasi hasil Kegiatan Advisory; dan.
- Tindak lanjut rekomendasi hasil Kegiatan Advisory.
Kegiatan Pelatihan dilaksanakan dengan tahapan:
- Perencanaan Kegiatan Pelatihan.
- Pelaksanaan Kegiatan Pelatihan.
- Komunikasi hasil Kegiatan Pelatihan; dan.
- Tindak lanjut rekomendasi hasil Kegiatan Pelatihan.
Kegiatan Fasilitatif dilaksanakan dengan tahapan:
- Perencanaan Kegiatan Fasilitatif.
- Pelaksanaan Kegiatan Fasilitatif.
- Komunikasi hasil Kegiatan Fasilitatif; dan.
- Tindak lanjut rekomendasi hasil Kegiatan Fasilitatif.