Halo #SahabatBahari, adakah yang belum tahu kewenangan dan tanggung jawab Itjen dalam penyelengaaraan pengawasan intern?simak yuk infografis berikut..#itjenkuatkkphebat#trustedadvisor#PanganBiru#2025KKPRiseTogether#EkonomiBiruUntukIndonesiaEmas#SaktiWahyuTrenggono#KKPGOID pic.twitter.com/l1i287z8PA
— Itjen Kuat KKP Hebat (@ITJEN_KKP) May 21, 2025
Dalam konteks pengawasan intern, istilah "Consulting Partner" mengacu pada peran yang dijalankan oleh fungsi audit internal atau pihak pengawasan lainnya yang bertindak sebagai konsultan bagi manajemen. Seorang Consulting Partner adalah pihak dari unit pengawasan intern (seperti internal auditor) yang memberikan jasa konsultasi kepada manajemen tanpa kehilangan independensinya sebagai pengawas. Tujuan utamanya adalah untuk memberikan nilai tambah dan meningkatkan efektivitas proses manajemen risiko, pengendalian, dan tata kelola organisasi (governance).
Peran dan Fungsi Consulting Partner:
Consulting Partner merujuk pada peran pengawasan yang memberikan nilai tambah di luar jaminan kualitas, dengan fokus pada peningkatan tata kelola, manajemen risiko, dan pengendalian organisasi. Ini melibatkan pemberian saran dan rekomendasi untuk membantu manajemen meningkatkan kinerja dan efektivitas organisasi. Singkatnya, Consulting Partner dalam pengawasan intern adalah peran pendukung strategis yang membantu organisasi melalui panduan profesional yang berbasis risiko, tanpa meninggalkan prinsip independensi dan objektivitas.