Consulting Partner
Kembali

Dalam konteks pengawasan intern, istilah "Consulting Partner" mengacu pada peran yang dijalankan oleh fungsi audit internal atau pihak pengawasan lainnya yang bertindak sebagai konsultan bagi manajemen. Seorang Consulting Partner adalah pihak dari unit pengawasan intern (seperti internal auditor) yang memberikan jasa konsultasi kepada manajemen tanpa kehilangan independensinya sebagai pengawas. Tujuan utamanya adalah untuk memberikan nilai tambah dan meningkatkan efektivitas proses manajemen risiko, pengendalian, dan tata kelola organisasi (governance).


Peran dan Fungsi Consulting Partner:

  1. Memberikan Masukan Non-Assurance. Mereka membantu manajemen dalam bentuk saran, analisis risiko, atau kajian atas proses bisnis, tanpa melakukan penilaian formal seperti dalam audit.
  2. Mendorong Perbaikan Proses. Misalnya, auditor internal dapat diminta memberikan rekomendasi saat organisasi merancang program/kegiatan baru agar proses pengendalian internal tetap kuat.
  3. Menjadi Mitra Strategis. Dalam perannya sebagai mitra konsultatif, auditor dapat membantu manajemen mengidentifikasi area peningkatan efisiensi dan efektivitas operasional.
  4. Menjaga Independensi dan Objektivitas. Meskipun berperan sebagai konsultan, fungsi pengawasan intern tetap harus menjaga independensinya. Mereka tidak boleh membuat keputusan operasional dan hanya memberi saran.

Consulting Partner merujuk pada peran pengawasan yang memberikan nilai tambah di luar jaminan kualitas, dengan fokus pada peningkatan tata kelola, manajemen risiko, dan pengendalian organisasi. Ini melibatkan pemberian saran dan rekomendasi untuk membantu manajemen meningkatkan kinerja dan efektivitas organisasi. Singkatnya, Consulting Partner dalam pengawasan intern adalah peran pendukung strategis yang membantu organisasi melalui panduan profesional yang berbasis risiko, tanpa meninggalkan prinsip independensi dan objektivitas.