Quality Control (Kontrol Kualitas Pengawasan Intern)
Kembali

Quality Controls dalam konteks pengawasan intern merujuk pada serangkaian proses dan kebijakan yang dirancang untuk memastikan bahwa kegiatan operasional dan pelaporan organisasi dilakukan secara konsisten, akurat, dan sesuai standar yang telah ditetapkan. Berikut adalah penjelasan mengenai Quality Controls dalam kerangka pengawasan intern. Quality Controls adalah bagian dari sistem pengendalian intern yang berfokus pada pengawasan mutu atas proses dan output organisasi. Tujuannya adalah untuk mencegah kesalahan, meningkatkan efisiensi, serta memastikan kepatuhan terhadap kebijakan dan peraturan.

Dalam pengawasan intern, Quality Controls berfungsi untuk menjamin bahwa prosedur kerja dijalankan sesuai standar mutu, memastikan akurasi dan keandalan data dan laporan, mencegah dan mendeteksi kecurangan atau ketidaksesuaian, dan mendukung perbaikan berkelanjutan melalui umpan balik dan audit internal.


Dalam rangka mewujudkan pengawasan yang berkualitas yang sesuai dengan Kode Etik dan Standar Pengawasan, Inspektorat Jenderal melaksanakan kegiatan peningkatan kualitas pengawasan. Peningkatan kualitas pengawasan dilakukan melalui Kendali Mutu Pengawasan (KMP); dan Telaah Sejawat.

KMP dilaksanakan dan dituangkan dalam formulir yang terdiri dari:

  1. Penyusunan rencana strategis.
  2. Pengendalian mutu perencanaan pengawasan.
  3. Pedoman Pengendalian Mutu Penyusunan Rencana dan Program Kerja.
  4. Pedoman Pengendalian Mutu Supervsi Pengawasan,.
  5. Pedoman Pengendalian Mutu Pelaksanaan Pengawasan.
  6. Pedoman Pengendalian Mutu Pelaporan Pengawasan.
  7. Pedoman Pengendalian Mutu Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan.
  8. Pedoman Pengendalian Mutu Tata Usaha.
  9. Sumber Daya Manusia.

Telaah Sejawat dilaksanakan untuk:

  1. Memperbaiki dan meningkatkan kualitas kegiatan Pengawasan Intern.
  2. Mendorong percepatan peningkatan kapabilitas; dan.
  3. Meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan Nilai Tambah kegiatan pengawasan dalam membantu mewujudkan tujuan organisasi dan memenuhi harapan pemangku kepentingan.

Telaah Sejawat dilaksanakan dengan tahapan:

  1. Persiapan.
  2. Perencanaan.
  3. Pelaksanaan.
  4. Pelaporan; dan.
  5. Pemantauan Tindak Lanjut.