Halo #SahabatBahari, adakah yang belum tahu kewenangan dan tanggung jawab Itjen dalam penyelengaaraan pengawasan intern?simak yuk infografis berikut..#itjenkuatkkphebat#trustedadvisor#PanganBiru#2025KKPRiseTogether#EkonomiBiruUntukIndonesiaEmas#SaktiWahyuTrenggono#KKPGOID pic.twitter.com/l1i287z8PA
— Itjen Kuat KKP Hebat (@ITJEN_KKP) May 21, 2025
Quality Controls dalam konteks pengawasan intern merujuk pada serangkaian proses dan kebijakan yang dirancang untuk memastikan bahwa kegiatan operasional dan pelaporan organisasi dilakukan secara konsisten, akurat, dan sesuai standar yang telah ditetapkan. Berikut adalah penjelasan mengenai Quality Controls dalam kerangka pengawasan intern. Quality Controls adalah bagian dari sistem pengendalian intern yang berfokus pada pengawasan mutu atas proses dan output organisasi. Tujuannya adalah untuk mencegah kesalahan, meningkatkan efisiensi, serta memastikan kepatuhan terhadap kebijakan dan peraturan.
Dalam pengawasan intern, Quality Controls berfungsi untuk menjamin bahwa prosedur kerja dijalankan sesuai standar mutu, memastikan akurasi dan keandalan data dan laporan, mencegah dan mendeteksi kecurangan atau ketidaksesuaian, dan mendukung perbaikan berkelanjutan melalui umpan balik dan audit internal.
Dalam rangka mewujudkan pengawasan yang berkualitas yang sesuai dengan Kode Etik dan Standar Pengawasan, Inspektorat Jenderal melaksanakan kegiatan peningkatan kualitas pengawasan. Peningkatan kualitas pengawasan dilakukan melalui Kendali Mutu Pengawasan (KMP); dan Telaah Sejawat.
KMP dilaksanakan dan dituangkan dalam formulir yang terdiri dari:
Telaah Sejawat dilaksanakan untuk:
Telaah Sejawat dilaksanakan dengan tahapan: