Akuntabilitas dan Manajemen Kinerja
Kembali

A. Topik Rencana Kerja dan Anggaran APIP:

  1. Menyusun dan menetapkan Rencana Kerja (Renja) serta mengalokasikan anggaran untuk kegiatan pengawasan (PKPT).
  2. Mengidentifikasi Sasaran Program dan Indikator Kinerja Program yang tertuang dalam Renja, dan dijadikan acuan dalam penyusunan Perkin Pimpinan Inspektorat Jenderal KKP.
  3. Melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkelanjutan berupa reviu terhadap Renja dan RKA Itjen KKP untuk memastikan bahwa kegiatan dan anggaran yang disusun tetap realistis dan akurat dengan mempertimbangkan perubahan lingkungan strategis.

B. Topik Pelaksanaan Anggaran:

  1. Memiliki kebijakan pelaksanaan anggaran yang mengatur prosedur, otorisasi, klasifikasi, dan pencatatan pelaksanaan anggaran.
  2. Sistem pelaksanaan anggaran telah selaras dengan sistem manajemen keuangan dan operasional K/L/D serta pelaporannya; biaya layanan pengawasan yang timbul telah diadministrasikan dan diklasifikasikan dengan baik; serta menghasilkan rincian realisasi anggaran per jenis kegiatan dan dipantau secara berkala untuk pengendalian biaya program/kegiatan pengawasan sebagai salah satu dasar pengambilan keputusan.

C. Topik Sistem Pengukuran Kinerja:

  1. Insopektur Jenderal KKP menetapkan Perjanjian Kinerja (Perkin) Pejabat Pengawasan di lingkungan Inspektorat Jenderal KKP.
  2. Perkin Inspektorat Jenderal KKP telah berorientasi pada hasil, keselarasan antara IKU dengan Sasaran Programnya dan diturunkan kepada seluruh individu.
  3. Terdapat pelaporan kinerja itjen periode triwulanan dan masingmasing inspektorat wilayah periode tahunan.
  4. Irjen KKP telah menggunakan sistem pengukuran kinerja Inspektorat Jenderal KKP yaitu e-SKP dan kinerjaku yang digunakan untuk mengukur kinerja pada level organisasi Itjen KKP, kinerja aktivitas pengawasan (pelaksanaan PKPT) dan telah dipantau secara berkala.
  5. Mengevaluasi sistem pengukuran kinerja secara berkelanjutan dan melakukan perbaikan.

D. Topik Pelaporan Kepada Manajemen:

  1. Memiliki kebijakan penyusunan pelaporan kepada Manajemen K/L tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 68 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Kinerja Lingkup KKP.
  2. Melaporkan laporan akuntabilitas setiap tahun berupa Laporan Kinerja Tahunan yang berisi informasi pengelolaan keuangan dan capaian kinerja secara tepat waktu dan berkala kepada Menteri Kelautan dan Perikanan.
  3. Melakukan evaluasi secara berkelanjutan dalam Laporan Hasil Evaluasi SAKIP, Reviu Laporan Kinerja Tahunan dan Verifikasi Capaian Kinerja Triwulanan.