A. Topik Audit Ketaatan:
- Mempunyai kebijakan audit ketaatan dalam Piagam Audit Intern dan pedoman pelaksanaan audit ketaatan yang memuat perencanaan, pelaksanaan dan pengkomunikasian hasil audit.
- Melaksanakan audit ketaatan oleh SDM yang memiliki kompetensi, mendokumentasikan informasi audit, melakukan supervisi secara berjenjang dan melaporkan hasil audit kepada menajemen dan memonitoring tindak lanjut hasil audit.
B. Topik Audit Kinerja:
- Mempunyai kebijakan audit kinerja dalam Piagam Audit Intern dan pedoman pelaksanaan audit ketaatan yang memuat perencanaan, pelaksanaan dan pengkomunikasian hasil audit.
- Melaksanakan audit kinerja oleh SDM yang memiliki kompetensi, mendokumentasikan informasi audit, melakukan supervisi secara berjenjang dan melaporkan hasil audit kepada menajemen dan memonitoring tindak lanjut hasil audit.
C. Topik Assurance dan GRC (Governance, Risk and Controls):
- Mempunyai pedoman atas pelaksanaan asurans terhadap efektivitas proses tata kelola, manajemen risiko, dan pengendalian (GRC) dalam Internal Audit Charter (IAC) yang memuat persiapan asurans, pelaksanaan asurans, dan pelaporan asurans dengan mengadopsi Perban BPKP Nomor 5 Tahun 2021.
- Melakukan kegiatan asurans oleh SDM yang memiliki kompetensi dan melakukan evaluasi secara berkelanjutan atas pedoman dan pelaksanaan asurans.
D. Topik Jasa Konsultasi:
- Memiliki Piagam Pengawasan Intern yang salah satunya berisi mengenai peran Itjen yaitu melakukan pemberian jasa konsultasi terhadap perbaikan tata kelola organisasi, manajemen risiko dan proses pengendalian secara menyeluruh serta pengadaan barang dan jasa.
- Memiliki petunjuk pelaksanaan jasa konsultansi berupa Keputusan Inspektur Jenderal tentang standar pemberian layanan konsultansi.
- Melakukan pemberian jasa konsultansi secara berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kualitas GRC dan membantu pencapaian tujuan organisasi.