Detail Artikel
Implementation of ERP in AKIP Evaluation System

Reformasi Birokrasi di Indonesia terus bergulir memasuki fase ketiga 2020-2024. Pada masa ini pemerintah menargetkan tercapainya birokrasi yang bersih dan akuntabel, birokrasi yang kapabel dan pelayanan publik yang prima [1]. Salah satu area birokrasi yang menjadi fokus perubahan adalah akuntabilitas kinerja. Penyelanggaraan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah di Indonesia telah dimulai sejak era reformasi melalui Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999 tentang AKIP, hingga terakhir ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem AKIP. Melalui perangkat kebijakan tersebut, maka sudah menjadi kewajiban dari setiap Instansi Pemerintahan untuk melaksanakan dan mengedepankan prinsip-prinsip akuntabilitas kinerja dalam setiap pelaksanaan tugas dan fungsinya masing-masing.

Penyelenggaraan SAKIP di Indonesia dimotori oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN RB). MENPAN RB terus berperan aktif dalam meningkatkan pemahaman tentang implementasi SAKIP yang baik sebagai bentuk penerapan manajamen kinerja pada sektor pemerintahan, sekaligus melakukan evaluasi atas implementasi SAKIP pada seluruh Kementerian/Lembaga (K/L) dan/atau Pemerintah Daerah (Pemda) di Indonesia. Hasil evaluasi SAKIP diumumkan kepada publik secara nasional setiap tahunnya.

Evaluasi atas implementasi SAKIP pada K/L atau Pemda merupakan sebuah kesempatan untuk memperbaiki mekanisme kinerja. Terdapat standar minimal yang harus dipenuhi untuk dapat dikatakan telah akuntabel dengan cara menyesuaikan kondisi organisasi dengan template Lembar Kerja Evaluasi (LKE) yang telah disiapkan oleh MENPAN RB. Adapun komponen yang menjadi penilaian SAKIP sesuai Peraturan MENPAN RB Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi AKIP, terdiri atas: (1) Perencanaan Kinerja; (2) Pengukuran Kinerja; (3) Pelaporan Kinerja; dan (4) Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Internal. Mekanisme evaluasi AKIP dikelompokkan dalam beberapa tahapan, yaitu pendokumentasian, analisis, interpretasi dan informasi yang diperlukan alam evaluasi AKIP, pembahasan dan penyusunan rancangan Laporan Hasil Evaluasi (LHE), reviu rancangan LHE AKIP, serta pengendalian Evaluasi AKIP, sedangkan metode evaluasi AKIP menggunakan kombinasi dari metodologi kualitatif dan kuantitatif dengan mempertimbangkan segi kepraktisan dan kegunaan (kemanfaatan) karena akan disesuaikan dengan tujuan evaluasi yang telah ditetapkan dan mempertimbangkan kendala yang ada.

Disamping melakukan penilaian langsung pada K/L dan Pemda, MENPAN RB memberikan kewenangan kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) K/L dan Pemda untuk melakukan evaluasi AKIP pada internal organisasi guna mewujudkan pengendalian internal yang lebih memadai pada instansi pemerintahan. Maka, MEMPAN RB memberikan template LKE untuk dapat digunakan dalam proses evaluasi. Dengan berpedoman kepada template LKE tersebut, maka APIP di seluruh K/L dan Pemda telah melaksanakan evaluasi AKIP sebagaimana mestinya, termasuk juga APIP pada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Sejalan dengan perkembangan teknologi informasi berbasis internet, APIP KKP melakukan inovasi teknologi dalam evaluasi AKIP, hal ini dikarenakan tools template LKE yang digunakan dari MENPAN RB berupa perangkat lunak (file) jenis microsoft excel yang telah dilengkapi dengan formulasi perhitungan. Pada dasarnya, penggunaan tools ini tidak memiliki kendala teknis yang terkait dengan unsur validitas dan akurasi data dalam penilaian, namun kekurangannya adalah lebih kepada aspek teknis pelaksanaan evaluasi yang belum terintegrasi, kecepatan dalam memperoleh data evaluasi, serta proses analisis dan kompilasi hasil evaluasi pada sembilan unit eselon I merupakan pekerjaan yang tidak sederhana untuk mendapatkan nilai prediksi pada tingkat kementerian. Adanya keterbatasan tools penilaian tersebut, menjadi alasan bagi APIP KKP mengembangkan sistem aplikasi berbasis website yang memungkinkan untuk mengintegrasikan seluruh sumber daya yang terlibat dalam pelaksanaan evaluasi AKIP (e-AKIP) dapat bekerja secara otomatisasi dan terstruktur dalam kerangka sistem Enterprise Resource Planning (ERP), sehingga dapat mempercepat proses evaluasi dan meningkatkan kualitas hasil yang memuaskan. 

sumber: http://jurnal.upnyk.ac.id/index.php/telematika/article/view/7949

 

Pojok Informasi | Pengumuman

Layanan E-Konsultasi Pengawasan dan Pengaduan Whistleblower untuk sementara di tutup, namun bagi pengguna yang sudah terdaftar masih dapat menerima lanyanan. Mohon maaf atas ketidaknyamanan tersebut.

== Tim PPID Itjen KKP ==

Twitter (X) Itjen | Daily Activity